JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy memiliki kekayaan senilai Rp20.694.496.446 atau Rp20,6 miliar. Kekayaannya terdiri dari properti berupa tanah dan bangunan, aset transportasi dan mesin, serta uang tunai dan setara kas.