Infografis Hukum Menjual Daging Kurban

Kastolani Marzuki
Infografis hukum menjual daging kurban. (Grafis: Masfuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Hukum menjual daging kurban menurut mayoritas ulama adalah haram baik itu kulit, daging, tulang maupun kukunya.

Dalil hukum menjual daging kurban haram diriwayatkan Al Hakim. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim). 

Larangan menjual daging kurban itu menurut para ulama mazhab karena apa yang sudah diqurbankan kepada Allah SWT maka sudah tidak boleh lagi dijual. 

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc dalam bukunya berjudul "13 Hal yang Wajib Diketahui tentang Qurban" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, dari penjelsan hadits di atas ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hukum menjual kulit maupun daging qurban.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Deretan Sapi Termahal di Indonesia 2024

Nasional
1 tahun lalu

Infografis 5 Keutamaan Berkurban Idul Adha

Infografis
3 tahun lalu

Infografis Warga Diimbau Beli Sapi yang Dilengkapi SKKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal