JAKARTA, iNews.id - Tim Imparsial menemukan 121 kasus dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024. Penemuan ini didasarkan pada pemantauan yang dilakukan mulai dari pengumuman calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 13 November 2023 hingga masa kampanye yang berakhir pada tanggal 5 Februari 2024.
Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, menyatakan bahwa penemuan ini secara signifikan terkait dengan penyalahgunaan wewenang pemerintah untuk kepentingan kampanye dan upaya memenangkan kandidat tertentu dalam Pilpres 2024.
Dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelanggaran yang terjadi adalah kegiatan diskusi Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan perwakilan dari berbagai pondok pesantren (ponpes). Menurutnya, Kemenag diduga memanfaatkan sumber daya kementerian untuk menyelenggarakan acara yang dihadiri oleh salah satu calon presiden.