Infografis Indonesia dan Kuba Teken Perjanjian Bebas Visa untuk Diplomatik dan Dinas

Antara
Indonesia dan Kuba meneken perjanjian bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas (Grafis: Ghalih Wichaksono)

HAVANA, iNews.id – Hubungan Indonesia dan Kuba beranjak ke babak baru. Kedua negara meneken perjanjian bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.

Penandatanganan dilakukan langsung Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan mitranya dari Kuba, Bruno E Rodriguez Parilla di Havana.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Amerika Eropa Kementerian Luar Negeri, Ngurah Swajaya mengatakan, perjanjian akan diratifikasi oleh kedua negara. Dengan perjanjian ini, pemegang paspor diplomatik dan dinas dari Indonesia dan Kuba dibebaskan dari kewajiban untuk memperoleh visa untuk masuk, singgah, dan tinggal di wilayah masing-masing.

“Dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal masuk,” kata Swajaya.

Kedua negara, lanjut Swajaya, juga berkesempatan bekerja sama secara lebih erat, terbuka, dan luas di berbagai bidang.

“Di bidang ekonomi, hubungan kedua negara sangat baik. Jika dilihat dari sisi volume perdagangan bahkan selama masa pandemi Covid-19, terjadi kenaikan yang pesat hingga lebih dari 140 persen pada 2021,” ujarnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 bulan lalu

Infografis Indonesia jadi Negara Teraman Jika Perang Dunia III Pecah

Internasional
9 bulan lalu

Infografis Indonesia dan Turki Teken Kerja Sama 3 Bidang

Internasional
11 bulan lalu

Infografis Rahasia Sukses Program MBG di Jepang

Internasional
11 bulan lalu

Infografis 5 Negara dengan Investasi Terbesar di Indonesia

Internasional
12 bulan lalu

Infografis Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal