Infografis Indra Kenz Terancam Penjara 20 Tahun dan Aset Disita

Erfan Ma'ruf
Indra Kenz terancam 20 tahun penjara (Foto : iNews)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo

Penetapan status tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara atas laporan yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Polisi Tangkap 4 Pemalsu Tiket Argentina Vs Indonesia

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penipuan si Kembar

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Ajudan Pribadi Ngaku Terdesak Kebutuhan Hidup usai Terjerat Kasus Penipuan 

Megapolitan
3 tahun lalu

Infografis Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi terkait Kasus Penipuan

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Bareskrim Tangkap 13 Komplotan Penipuan Online Modus Kirim Link

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal