JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk membantu masyarakat menengah bawah termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah memberikan keringanan yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Dalam regulasi baru, pelaku UMKM bisa bebas pajak penghasilan (PPh).
Syaratnya, jika pendapatan usaha pelaku UMKM tidak sampai Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku UMKM bisa bebas pajak atau tidak dikenai PPh jika pendapatan bruto per tahun di bawah batas tersebut.