Infografis Ini Syarat UMKM Bisa Bebas Pajak

Rina Anggraeni
Infografis ini syarat UMKM bisa bebas pajak. Desain: Masyhudi

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk membantu masyarakat menengah bawah termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Pemerintah memberikan keringanan yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Dalam regulasi baru, pelaku UMKM bisa bebas pajak penghasilan (PPh). 

Syaratnya, jika pendapatan usaha pelaku UMKM tidak sampai Rp500 juta per tahun. Artinya, pelaku UMKM bisa bebas pajak atau tidak dikenai PPh jika pendapatan bruto per tahun di bawah batas tersebut. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
9 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
10 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Garuda Biru Kembali Viral, Warganet Serukan Tolak PPN 12 Persen

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Pemerintah bakal Hapus Pajak Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Prabowo Targetkan Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal