Infografis Insentif Harus Diberikan ke Masyarakat agar Mau Beralih ke Mobil Listrik

Dani M Dahwilani
Infografis insentif yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat agar mau membeli mobil listrik. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Beberapa kebijakan pemerintah pusat maupun daerah sudah diterbitkan untuk mendukung kendaraan listrik. Mulai dari fasilitas bea masuk dalam Perpres Nomor 55 tahun 2019, diskon BBNKB dan PKB dari Pergub DKI dan Permendagri, insentif PPNBM dalam Perpres Nomor 55 dan PP Nomor 73. 

Namun itu tidak cukup untuk menekan harga kendaraan listrik. Dibutuhkan kebijan non fiskal lainnya agar masyarakat mau bergeser ke kendaraan listrik. Seperti, pajak BBM, diskon pengisian daya, subsidi tarif charging station, charging station berstandar SNI, gratis tarif parkir bagi kendaraan listrik, pengecualian dari aturan ganjil genap dan three in one, serta kebijakan non fiskal lainnya.

Untuk bisa meningkatkan penetrasi pasar, harga mobil listrik harus di bawah Rp327 juta. Jadi diperlukan insentif senilai 216 juta rupiah untuk menekan harga mobil di kisaran 543 juta. Melalui insentif yang ada sekarang berupa bebas PPnBM, bebas BBNKB, dan pengurangan pajak harga mobil listrik masih di kisaran Rp407 juta. Butuh insentif tambahan Rp80 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Infografis RI Segera Ekspor Bahan Baku Baterai Mobil Listrik untuk Tesla

Mobil
1 tahun lalu

Infografis China Kuasai Otomotif Dunia

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Tesla Batal Bangun Pabrik di Indonesia

Mobil
2 tahun lalu

Infografis BYD Luncurkan Supercar Listrik Bertenaga Sangar

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Arab Saudi Luncurkan Mobil Polisi Canggih untuk Perkuat Kepolisian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal