JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat wajib memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, membuat SIM dan STNK, bahkan untuk jual beli tanah.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (20/2/2022).
Lalu dalam poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.