Infografis Jakarta Berlakukan SIKM 6-17 Mei 2021

Riezky Maulana
Infografis

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kebijakan ini akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, SIKM sejalan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal tersebut. Sama seperti tahun lalu, SIKM wajib dibawa bagi masyarakat yang melakukan perjalanan masuk dan keluar wilayah Jakarta.

Riza tetap mengimbau warga agar tidak mudik sebelum tanggal tersebut. Sebab, saat ini penanganan Covid-19 telah membaik. Dia mengaku khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19 lagi apabila warga tetap memaksa tetap mudik. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kembali SIKM 6-17 Mei 2021

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
6 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal