TANGERANG, iNews.id - Polsek Cipondoh Tangerang menggelar operasi penyakit masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan botol miras ilegal untuk pesta malam tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, sedikitnya ada 151 botol miras yang berhasil disita petugas di Perumahan Griya Kenanga Blok B, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang.
"Berawal saat razia di kawasan Cipondoh pada Senin 14 Desember 2020 lalu," ujar Maulana di Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (31/12/2020).
Dia menuturkan, saat razia petugas melihat seorang pria berinisial CI sedang berjalan di pinggir jalan membawa bungkusan mencurigakan. Petugas menginterogasi pria itu dan ditemukan botol miras.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap bungkusan itu, ternyata didapati dua botol miras yang diduga ilegal, karena tidak ada keterangan bahasa Indonesia di labelnya itu," katanya.