RIYADH, iNews.id – Otoritas Dua Masjid Suci Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah mengumumkan peraturan baru yang melarang jemaah membawa kereta bayi atau stroller di beberapa area suci. Stroller tidak diperbolehkan di mataf, tempat tawaf di sekitar Kakbah.
Meskipun demikian, penggunaan stroller tetap diizinkan pada mataf yang berada di lantai atas dan rute sa'i dari Shafa ke Marwa pada waktu-waktu tertentu. Namun, larangan tersebut dapat diberlakukan jika jumlah jemaah umrah mencapai kapasitas maksimal.
Ibadah umrah terdiri dari dua ritual utama, yaitu tawaf dan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa. Pada jam-jam tertentu, area mataf di lantai atas Masjidil Haram dan jalur sa'i sering kali dipadati oleh jemaah, sehingga membawa stroller dianggap sangat berisiko.