Infografis JHT Bisa Cair Sebagian sebelum Usia 56 Tahun

Athika Rahma
Infografis JHT Bisa Cair Sebagian sebelum Usia 56 Tahun

JAKARTA, iNews.id - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun. Namun, dana JHT yang bisa diklaim hanya sebagian.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan aturan pencairan dana JHT tersebut. Peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun, tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun.

Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai. Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.

Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Masalah Batas Usia Pelamar Kerja

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Pemerintah Naikkan UMP 2024 Sebesar 15%?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal