JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Mei 2024. Ketentuan mengenai pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.