Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Johan Jaelani
Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Mei 2024. Ketentuan mengenai pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Internasional
1 tahun lalu

Infografis Anggota DPR Prancis Kibarkan Bendera Palestina di Gedung Parlemen

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Calvin Verdonk Gabung Latihan Timnas Indonesia

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Gaji Komite Tapera, Tembus Rp43 Juta!

Soccer
1 tahun lalu

Infografis Coret Yance Sayuri, STY Panggil Dua Pemain ke Timnas Indonesia

Internasional
1 tahun lalu

Infografis Raja Salman Undang 1.000 Warga Palestina Berhaji Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal