Infografis Kemenperin Wajibkan 81 Perusahaan Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari

Advenia Elisabeth
Infografis Kemenperin Wajibkan 81 Perusahaan Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mewajibkan 81 perusahaan industri minyak goreng di Indonesia menjaga pasokan bagi masyarakat hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peraturan tersebut mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kewajiban penugasan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan sebesar 14.000 ton per hari.

Permenperin ini turut mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Kemendag akan Naikkan HET Minyakita Jadi Rp15.700 per Liter 

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Kemendag Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp15.500 per Liter 

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Minyakita Segera Dijual Lagi di Ritel Modern

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis ID Food Gelontorkan Minyak Goreng 16,2 Juta Liter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal