Infografis Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk KIPP IKN

Uci Alrasyid
Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk KIPP IKN

JAKARTA, iNews.id - Badan Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana melarang kendaraan pribadi memasuki Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Kendaraan pribadi, khususnya yang konvensional, hanya diperbolehkan parkir di area parkir yang akan dibangun di sekitar kota. 

Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Mohammed Ali Berawi, menyatakan bahwa pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di KIPP IKN diimplementasikan untuk mendukung konsep kota hijau. 

Rencananya, akan ada tempat parkir di pinggir kota, dan warga yang menggunakan kendaraan pribadi diharapkan memarkirnya di sana sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi publik, seperti bus listrik, yang disediakan untuk akses ke Kawasan IKN.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Kaltim
2 tahun lalu

Silaturahmi di Samarinda, Ganjar Pranowo Tegaskan Pembangunan IKN Bakal Dilanjutkan

Nasional
2 tahun lalu

Ganjar Pranowo Kunjungi IKN: Ini Masa Depan Indonesia

Nasional
2 tahun lalu

Ganjar Pranowo Komitmen Lanjutkan Proyek IKN: Harus Konsisten Dijalankan

Nasional
2 tahun lalu

Jelang Akhir Tahun, Progres Pembangunan IKN Tahap I Terus Menggeliat

Bisnis
2 tahun lalu

Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk KIPP IKN, Tempat Parkir di Pinggir Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal