Infografis Korea Selatan Denda Google Rp2,52 Triliun

Ahmad Islamy Jamil
Infografis Korea Selatan denda Google Rp2,52 Triliun. (Infografis: MadeP )

SEOUL, iNews.id – Regulator antimonopoli Korea Selatan pada Selasa (14/9/2021) ini mendenda Google Alphabet Inc sebesar 207 miliar won (sekitar Rp2,52 triliun). Raksasa teknologi AS itu dinilai menyalahgunakan posisi pasar dominannya untuk membatasi persaingan di pasar sistem operasi (OS) seluler.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Korea (KFTC) menyelidiki Google karena diduga mencegah para produsen ponsel pintar (smartphone) lokal di negara itu membuat penyesuaian dengan OS Android. 

KFTC menyatakan, denda tersebut bisa menjadi yang terbesar kesembilan yang pernah dikenakan kepada perusahaan di negara itu.

Reuters melaporkan, Google dikatakan telah menghambat persaingan pasar. Caranya yaitu dengan mengharuskan para pembuat smartphone mematuhi “perjanjian antifragmentasi (AFA) ketika menandatangani kontrak utama dengan Google mengenai lisensi toko aplikasi.

Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi Android yang dimodifikasi—yang juga dikenal sebagai “Android fork”—di perangkat mereka. “Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar OS seluler,” kata KFTC.

Sampai berita ini dibuat, pihak Google belum bersedia memberikan komentar terkait sanksi tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internet
4 tahun lalu

Cara Terjemah Percakapan Langsung di Google Translate

Internasional
4 tahun lalu

Korea Selatan Denda Google Rp2,52 Triliun, Kenapa?

Internasional
9 bulan lalu

Infografis Sugianto Penyelamat Warga Korea dari Kebakaran Hutan

Seleb
11 bulan lalu

Infografis 5 Fakta Kim Sae Ron Meninggal Dunia 

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal