Infografis Korupsi Dana Covid-19, Kades Ini Terancam Hukuman Mati

Era Neizma Wedya
Infografis Korupsi Dana Covid-19, Kades Terancam Hukuman Mati. (Infografis: Samsul)

PALEMBANG, iNews.id – Kepala Desa (Kades) Sukowarno di Kabupaten Musi Rawas (Mura), AKR (43), terancam hukuman mati karena menghabiskan dana desa untuk warga terdampak Covid-19 untuk bermain judi. Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni saat persidangan di PN Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) sore.

Yuriza mengatakan, terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Main Judi Pakai Dana Covid-19, Pak Kades Ini Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Kades di Musi Rawas Ini Ditangkap karena Gunakan Dana Desa untuk Main Judi dan Pelacuran

57 tahun lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

57 tahun lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

57 tahun lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal