Infografis KPK: Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan pada 2023

Arie Dwi Satrio
Infografis KPK: Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan pada 2023 (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewanti-wanti seluruh pejabat penyelenggara negara menyetorkan laporan harta kekayaan pada 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetor setiap tahunnya ke KPK.

Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaan pada tahun ini untuk periodik 2022. Ghufron mengingatkan agar data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara, atau tidak boleh ada yang disembunyikan.

"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron, dikutip Senin (2/1/2023).

Menurut Ghufron, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Dia mengingatkan perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para pejabat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Infografis KPK Ungkap 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Nasional
8 bulan lalu

Infografis KPK Terima 561 Laporan Terkait Gratifikasi selama Lebaran 2025

Nasional
9 bulan lalu

Infografis 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN 

Nasional
9 bulan lalu

Infografis KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Kasus Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal