JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA). Hal yang sama juga dilakukan terhadap Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).
Kedua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Dengan demikian, Nurdin ditahan hingga 28 Mei 2021.
Ke depannya, Nurdin Abdullah akan menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka Edy Rahmat, ditahan di Rutan KPK Kavling C1.