JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dari Januari hingga April 2024.
Dari laporan-laporan tersebut, KY merekomendasikan sanksi bagi 33 hakim yang terbukti melanggar KEPPH.
Penjatuhan sanksi yang diusulkan KY kepada MA didasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.