Infografis Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

Johan Jaelani
Infografis Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal

DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum pada Jumat (19/7/2024), bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina dianggap ilegal. Israel harus segera meninggalkan wilayah-wilayah tersebut.

Keputusan para hakim di pengadilan tertinggi PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, ini adalah yang paling tegas sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade yang lalu.

ICJ mewajibkan Israel untuk membayar semua ganti rugi yang telah ditimbulkan. Selain itu, Israel harus segera memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah tersebut.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Internasional
1 tahun lalu

Infografis Ribuan Penerbangan di Seluruh Dunia Batal akibat Microsoft Down

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis 5 Orang Terkaya di Industri Fesyen

Destinasi
1 tahun lalu

Infografis 6 Desa di Wonosobo Sangat Menakjubkan

Internasional
1 tahun lalu

Infografis Donald Trump Sebut Kim Jong Un Merindukannya

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Israel Balas Serangan Rudal Houthi, Luncurkan Operasi Bendera Hitam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal