DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat hukum pada Jumat (19/7/2024), bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina dianggap ilegal. Israel harus segera meninggalkan wilayah-wilayah tersebut.
Keputusan para hakim di pengadilan tertinggi PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, ini adalah yang paling tegas sejak konflik Israel-Palestina berlangsung beberapa dekade yang lalu.
ICJ mewajibkan Israel untuk membayar semua ganti rugi yang telah ditimbulkan. Selain itu, Israel harus segera memindahkan semua warganya dari wilayah-wilayah tersebut.