Infografis Makanan dan Minuman dari Luar Negeri Harus Bersertifikat Halal

Riyan Rizki Roshali
Infografis Makanan dan Minuman dari Luar Negeri Harus Bersertifikat Halal

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil, menegaskan produk makanan dan minuman yang tiba dari luar negeri harus bersertifikat halal. Aturan tersebut wajib dijalankan.

"Produk yang beredar di wilayah Indonesia yang datang dari luar, yang diimpor dari sini, semua produk makanan, minuman juga terkena kewajiban harus bersertifikat halal," kata Aqil kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/7/2023).

Menurut dia, produk-produk tersebut akan dihentikan di Bea Cukai apabila ditemukan masuk wilayah Indonesia namun berstatus tidak halal. "Kalau tidak bersertifikat halal, maka tidak boleh masuk ke Indonesia, stop di Bea Cukai. Oleh karena itu kami sudah menjalin kerja sama dengan lembaga halal luar negeri," ujarnya. 

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

BPJPH: Makanan dan Minuman dari Luar Negeri Harus Bersertifikat Halal

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Daftar Sertifikasi Halal Hanya Melalui Pusaka Kemenag

Kuliner
3 tahun lalu

Infografis Batasan Gula Harian pada Makanan dan Minuman Manis

Nasional
4 tahun lalu

Infografis 8 Lembaga Pemeriksa Produk Halal Baru

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Kemenag Siapkan Kuota 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal