JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil, menegaskan produk makanan dan minuman yang tiba dari luar negeri harus bersertifikat halal. Aturan tersebut wajib dijalankan.
"Produk yang beredar di wilayah Indonesia yang datang dari luar, yang diimpor dari sini, semua produk makanan, minuman juga terkena kewajiban harus bersertifikat halal," kata Aqil kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Menurut dia, produk-produk tersebut akan dihentikan di Bea Cukai apabila ditemukan masuk wilayah Indonesia namun berstatus tidak halal. "Kalau tidak bersertifikat halal, maka tidak boleh masuk ke Indonesia, stop di Bea Cukai. Oleh karena itu kami sudah menjalin kerja sama dengan lembaga halal luar negeri," ujarnya.