Infografis Maklumat Kapolri Larang Unggah Konten FPI di Medsos

Irfan Ma'ruf
(Infografis: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Organisasi yang dididirkan Habib Rizieq Shihab itu telah resmi dilarang pemerintah, Rabu (301/12/2020).

Maklumat berisi empat poin. Salah satu poin Maklumat Kapolri menegaskan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial (medsos).

Berdasarkan maklumat ini, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Idham mewajibkan setiap anggota Polri  untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Kalbar
5 tahun lalu

Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kematian Diplomat Kemlu

Infografis
9 bulan lalu

Infografis Polres Tarakan Diserang Sekelompok Oknum TNI

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Pemerintah bakal Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedsos

Internasional
1 tahun lalu

Infografis Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dapat Penghargaan dari Raja Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal