JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai hari ini memberlakukan pembatasan penumpang untuk maskapai penerbangan internasional yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta. Seluruh maskapai yang datang dari luar negeri hanya boleh membawa maksimal 90 penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah masuknya varian Mu yang merupakan varian baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta seluruh perusahaan angkutan udara nasional dan asing untuk membatasi kedatangan dan memverifikasi data penumpang pada penerbangan internasional.
Novie menjelaskan, kebijakan serupa telah diberlakukan di beberapa negara, seperti Australia, Philipina dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19 varian Mu.
“Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan,” kata Novie, dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (30/9/2021).