LONDON, iNews.id - Istri Pangeran Harry, Meghan Markle, menuntut ganti rugi 1,5 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar setelah memenangkan gugatan atas pelanggaran privasi oleh tabloid Inggris Mail on Sunday.
Hakim Pengadilan Tinggi London Mark Warby memutuskan tabloid tersebut bersalah melanggar privasi Meghan, dengan menerbitkan bagian dari surat setebal lima halaman yang dibuat untuk ayahnya, Thomas Markle.
Surat berisi informasi soal percekcokan Meghan dengan sang ayah di malam pernikahannya dengan Pangeran Harry.
Dalam sidang pada 2 Maret dengan agenda penentuan biaya ganti rugi, pengacara Meghan, Ian Mill, menuntut pembayaran 1,5 juta poundsterling, setengah dari jumlah itu harus dibayar dalam waktu 14 hari.
Sementara itu tabloid berencana mengajukan banding atas putusan itu. Perusahaan baru membayar 450.000 poundsterling atau sekitar Rp8,9 miliar sebagai pembayaran awal dari ganti rugi.