Infografis Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Suparjo Ramalan
Infografis Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun. (Desain: Maspuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun. Ketentuan mengenai pencairan JHT dikembalikan ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015.

Ida menuturkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan direvisi, sehingga ketentuan mengenai pencairan JHT di usia 56 tahun yang diatur di dalamnya resmi dibatalkan. Adapun revisi ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah. 

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
4 tahun lalu

Menaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Kembali ke Aturan Lama

Bisnis
6 bulan lalu

Infografis Pemerintah Larang Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Masalah Batas Usia Pelamar Kerja

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Cuti Bersama 2024 Bersifat Tak Wajib dan Potong Cuti Tahunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal