Infografis Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Ikhsan Permana SP
Infografis Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

JAKARTA, iNews.id - Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Setelah itu, platform social commerce tersebut akan ditutup.

"Ya enggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Enggak boleh lagi, enggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita surati," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

TikTok diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya. Meski demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis 6 Cara Menghasilkan Uang di TikTok

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 5 Program TikTok Tokopedia untuk UMKM

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis TikTok Shop Resmi Hadir di Tokopedia

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis 3 Fakta Terbaru TikTok Shop Bakal Buka Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal