JAKARTA, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mendukung keputusan hukum dari Mahkamah Internasional(ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina adalah tindakan ilegal. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung Palestina.
Indonesia mendukung pandangan ICJ yang mengimbau semua negara dan PBB untuk tidak mengakui situasi yang diakibatkan oleh pendudukan ilegal Israel.
Retno mengatakan bahwa putusan ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan penuh Palestina, meskipun Israel masih menjadi kekuatan pendudukan di tanah Palestina.