JAKARTA, iNews.id - Lembaga pemerintah yang fokus pada pendanaan gabungan untuk soonicorn (soon to be unicorn) atau calon unicorn di Indonesia, Merah Putih Fund telah mendapatkan lisensi atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut sudah didapat pada Juli 2022.
OJK menetapkan batas atas dana yang dihimpun Merah Putih Fund dari BUMN hingga investor strategi mencapai 600 juta dolar AS hingga 2024 mendatang.
Pada tahap awal, Merah Putih Fund menargetkan dana yang dihimpun mencapai 300 juta dolar AS sampai awal 2023.
Kemudian pada awal 2023 hingga 2024, dana yang dihimpun sebesar 300 juta dolar AS, sehingga totalnya hingga 2024 mencapai 600 juta dolar AS.