JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai besok, Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Kebijakan itu diputuskan dalam Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga tersebut. Adapun, pemerintah akan mengganti selisih harga kepada produsen minyak goreng karena menjualnya di bawah harga produksi dengan menggunakan dana dari BPDPKS sebesar Rp7,6 triliun.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali terkait implementasi kebijakan tersebut.