Infografis MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

iNews.id
Infografis Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Norma yang diuji para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Norma itu menyatakan, pasangan calon pilpres harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.

Namun, kini MK menyatakan pasal 222 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan, ambang batas itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Ini Kemenangan Rakyat!

Nasional
1 tahun lalu

Pertimbangan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden: Ada Dominasi Parpol Usung Capres

Nasional
1 tahun lalu

Ambang Batas 20 Persen Dihapus, MK: Semua Parpol Bisa Punya Calon Presiden Sendiri

Nasional
1 tahun lalu

Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Nasional
1 tahun lalu

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal