JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) secara keseluruhan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta, mengatakan OJK bisa mengatur bunga pinjol karena ditetapkan dalam Peraturan OJK atau POJK 10.
“Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,” ujar Tris Yulianta, dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Jumat (5/5/2023)
Menurut dia, OJK berencana mengkaji dan mengatur bunga pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8 persen
Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4 persen per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.