Infografis OJK Kaji Ulang Bunga Pinjol

Dovana Hasiana
Infografis OJK Kaji Ulang Bunga Pinjol

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji ulang bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) secara keseluruhan. 

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta, mengatakan OJK bisa mengatur bunga pinjol karena ditetapkan dalam Peraturan OJK atau POJK 10.

“Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,” ujar Tris Yulianta, dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Jumat (5/5/2023)

Menurut dia, OJK berencana mengkaji dan mengatur bunga pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8 persen 

Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4 persen per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
2 tahun lalu

OJK: 23 Fintech Lending Miliki Tingkat Wan Prestasi di Atas 5 Persen

Bisnis
2 tahun lalu

OJK Ciduk 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong

Sulut
3 tahun lalu

Kemenag Ingatkan ASN Tidak Tergiur Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Bisnis
6 bulan lalu

Infografis Utang Pinjol Bisa Persulit Ajukan KPR

Internet
10 bulan lalu

Infografis Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal