Infografis Pelaku UMKM Bisa Bebas Pajak

Rina Anggraeni
Infografis pelaku UMKM bisa bebas pajak. (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memajukan sistem perpajakan Indonesia. Selain itu, untuk membantu masyarakat menengah bawah termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan pelaku UMKM, melainkan meringankan mereka," kata Sri Mulyani, dikutip dalam akunnya di Instagram, Kamis (14/10/2021). 

Pada UU HPP untuk pelaku UMKM, dia menjelaskan, pemerintah memberikan keringanan yang dulu belum terfasilitasi oleh aturan lama. Dalam regulasi baru, pelaku UMKM mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika pendapatan usahanya tidak sampai Rp500 juta per tahun.  

Artinya, pelaku UMKM bisa bebas pajak atau tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika pendapatan bruto per tahun di bawah batas tersebut.  

"Selama ini tidak ada batasan tersebut, sehingga pada skema tersebut berapa pun pendapatan usaha pelaku UMKM mereka akan dikenai tarif pajak final 0,5 persen," ujarnya. 

Dengan demikian, Pasal 31E UU PPh dipertahankan sehingga bagi wajib pajak (WP) Badan UMKM (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar) yang tidak bisa lagi menggunakan tarif final sesuai PP23/2018, maka tarif pajaknya didiskon 50 persen atau hanya 11 persen. 

"Saya berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi," ucap Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Nasional
12 bulan lalu

Infografis Garuda Biru Kembali Viral, Warganet Serukan Tolak PPN 12 Persen

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Prabowo Targetkan Hapus Piutang Macet Petani hingga Nelayan

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Menkominfo Pastikan Larang Aplikasi Temu Masuk RI

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal