Infografis Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi

iNews.id
Infografis Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu berwenang mendiskualifikasi pasangan calon Pilkada 2024 lantaran melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga pemerintah.

Selain itu, paslon juga bisa didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang," ujar Anggota Bawaslu, Puadi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Bawaslu Ingatkan Pelanggaran yang Bikin Paslon Pilkada Didiskualifikasi, Apa Saja?

Nasional
1 tahun lalu

7 Fakta Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Terbanyak di Provinsi Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Perludem: Pilkada dengan Kotak Kosong Terus Meningkat sejak 2015

Photo
1 tahun lalu

Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024

Nasional
1 tahun lalu

Banyak Calon Tunggal di Pilkada 2024, Perludem: Tak Ideal, Tidak Ada Kompetisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal