Infografis Pemda DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen

Johan Jaelani
Infografis Pemda DKI Jakarta Resmi Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah DKI Jakarta telah secara resmi menetapkan tingkat pajak hiburan sebesar 40 persen. Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, termasuk karaoke dan salon spa.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 53 ayat 2, tarif pajak tersebut diterapkan sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, memastikan bahwa peningkatan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen tidak akan merugikan sektor industri ekonomi kreatif (Ekraf).

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Ratusan Desa di RI Ternyata Belum Teraliri Listrik

All Sport
2 tahun lalu

Infografis Deretan Pevoli Korban Smash Petir Megawati di Liga Voli Korea

Makro
2 tahun lalu

Infografis Utang Luar Negeri RI Naik jadi Rp6.231 Triliun!

Soccer
2 tahun lalu

Infografis Real Madrid Juara Piala Super Spanyol, Hattrick Vinicius Hancurkan Barcelona

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal