JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pemerintah ingin membatasi harga jual barang impor yang dijual di e-commerce. Hal itu, merupakan upaya melindungi produk UMKM lokal.
Menurut Teten, salah satu upaya yang paling mudah untuk membatasi peredaran barang impor adalah menetapkan harga batas minimum barang impor yang boleh dijual di e-commerce.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UMKM tengah mengupayakan agar barang impor yang boleh dijual di dalam negeri harganya tidak lebih murah dari 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,5 juta. Dengan demikian, barang-barang UMKM di bawah harga itu bisa berdagang bebas dipasar domestik.
"Kita sedang minta produk yang masuk ke dalam negeri yang boleh dijual di e-commerce harga minumum 100 dolar AS. Itu paling mudah untuk memprotect dalam negeri, kalau produk dibawah itu sudah banyak di dalam negeri," ujar Teten saat ditemui MNC Portal di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurut dia, UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia. Bahkan 97 persen lapangan pekerjaan yang ada saat ini disediakan oleh para pelaku UMKM.