Infografis Pemprov DKI Jakarta Tindak Kepala Sekolah dan Guru yang Biarkan Praktik Bullying Pelajar

Johan Jaelani
Infografis Pemprov DKI Jakarta Tindak Kepala Sekolah dan Guru yang Biarkan Praktik Bullying Pelajar

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, menyatakan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi kepada guru dan kepala sekolah yang memperbolehkan praktik bullying terhadap siswa. Dia menekankan bahwa pembiaran terhadap hal ini dianggap sebagai tindakan kelalaian.

"Jadi untuk kasus perundungan atau kekerasan di sekolah itu bukan hanya murid atau pelaku, tapi guru juga, kepala sekolah kan bertanggung jawab jika ada pembiaran, kelalaian, kalau ada hal yang menyebabkan terjadi perundungan tersebut," ujar Taga, Jumat (1/3/2024).

Kepala sekolah dan guru seharusnya telah memiliki pemahaman yang baik terhadap perilaku siswa mereka dan telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya bullying.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Hak Angket Bongkar Kecurangan Pemilu

Kuliner
2 tahun lalu

Infografis Mengenal Jenis-Jenis Kurma untuk Persiapan Buka Puasa

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang hingga 31 Maret 2024

Mobil
2 tahun lalu

Infografis BYD Luncurkan Supercar Listrik Bertenaga Sangar

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Kemenhub Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal