JAKARTA, iNews.id - Kegiatan Penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau, dihentikan secara permanen oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena menimbulkan kerusakan ekosistem.
KKP menjelaskan, langkah ini merupakan wujud komitmen KKP dalam melindungi ekosistem pesisir Pulau Rupat, sekaligus respon terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.
"Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Menurut Adin, sebelumnya KKP telah menyegel kapal penambang pasir PT LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat karena diduga menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.
"Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25 persen kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75 persen sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia," kata Adin.