JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permintaan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. Keputusan ini diambil setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (27/11/2023).
“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Edwin menyatakan bahwa timnya telah menerima permintaan perlindungan yang diajukan oleh tiga saksi lainnya yang disebut dengan inisial P, H, dan U. Keputusan untuk memberikan perlindungan ini didasarkan pada pertimbangan kesaksian mereka yang bertujuan untuk mengungkap kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, termasuk kasus pemerasan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.