JAKARTA, iNews.id - Letnan Dua R, seorang perwira keuangan (paku) di TNI Brigif 3/TBS, diduga telah menyalahgunakan dana satuan sebesar Rp876 juta untuk berjudi online. Saat ini, ia sedang menjalani proses hukum.
Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang, menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, melanggar hukum dan kode etik militer.
Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, sebelumnya menegaskan bahwa prajurit yang terlibat dalam perjudian online akan dijatuhi hukuman tegas. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kasus perjudian online yang menyasar prajurit TNI.