BANDUNG, iNews.id - PPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terus meningkatkan benefit bagi peserta, salah satunya melalui skema pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kredit pemilikan rumah (KPR). Program ini bisa diakses oleh peserta Jamsostek yang telah memenuhi syarat.
Seperti diketahui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 (Permenaker No.17/2021) terdapat beberapa peningkatan manfaat. Antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek, Edwin Ridwan, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan aturan.
"Diharapkan Permenaker No.17/2021 tersebut mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta Jamsostek," kata Edwin, dalam keterangan, Jumat (3/12/2021).