BANGKOK, iNews.id - Mahkamah Konstitusi Thailand memberhentikan sementara Perdana Menteri (PM) Prayut Chan O Cha dari tugas mulai hari ini. Keputusan itu diambil menyusul petisi yang dilayangkan kelompok oposisi untuk mengusulkan peninjauan kembali soal masa jabatan PM 8 tahun.
Partai oposisi menilai masa jabatan Prayut sudah 8 tahun, dihitung sejak kudeta militer pada 2014. Meski demikian Prayut bisa melanjutkan tugasnya kembali setelah Mahkamah menyampaikan putusan.
"Mahkamah telah mempertimbangkan permohonan dan dokumen terkait serta melihat bahwa fakta-fakta dari petisi itu perlu dipertanyakan sebagaimana diminta," bunyi pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari Reuters.
Prayut diberi waktu 15 hari untuk menjawab.