JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap 3.975 perkara judi online sejak 2022-2024. Dari total tersebut, 5.982 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total aset yang disita mencapai Rp817,4 miliar.
Polri telah mengambil berbagai tindakan tegas sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk Pemberantasan Judi Online. Terakhir, Polri berhasil membongkar tiga situs judi online yang dapat diakses secara internasional.
Polri juga berhasil mengungkap situs judi online 1XBET dan menangkap 9 orang tersangka. Para pelaku menggunakan modus operandi bekerja secara kolektif untuk melakukan tindakan melawan hukum.