JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakarta diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan ini untuk mencegah fase genting akibat lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Keputusan ini tertuang dalam Kepgub No 759 Tahun 2021 dan Ingub No 39 Tahun 2021. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kondisi pandemi di ibu kota menunjukkan tren mengkhawatirkan.
Jakarta mencatat terjadi peningkatan terus-menerus dan signifikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terutama setelah libur Lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan pada 31 Mei 2021 atau saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR.
“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus," uccap Widyastuti di Jakarta, Selasa (15/6/2021).