Infografis Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen

Uci Alrasyid
Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta 5 Persen

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menerapkan kebijakan diskon pajak bahan bakar minyak (BBM) dengan menurunkan tarif dari 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.

Baca juga: Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Pramono menjelaskan bahwa aturan diskon pajak BBM ini sedang dipersiapkan dalam bentuk Pergub dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga Jakarta sekaligus mendukung sektor transportasi di ibu kota.

Baca juga: Infografis 15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Mulai Akhir Mei

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," kata Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Megapolitan
6 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis Perpustakaan hingga Museum di Jakarta bakal Buka hingga Malam

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis Pramono Ajak Warga Jakarta Padamkan Lampu 60 Menit Malam Ini

Megapolitan
7 bulan lalu

Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal