JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 11 komoditas sebagai cadangan pangan pemerintah (CPP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 yang ditandatangani Jokowi.
Perpres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara menyebut 11 CPP itu dikuasai negara dan pengelolaannya diserahkan kepada BUMN. Tujuannya demi menjamin ketahanan pangan di tengah ancaman krisis pangan dunia.