JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini antara lain mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Covid.
Pasal 13A ayat (4) menyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, penetapan sanksi mengacu pentingnya vaksinasi untuk mengendalikan pandemi. Untuk menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity diperlukan vaksinasi hingga mencapai jumlah tertentu.
“Alasannya adalah Covid ini adalah pandemi. Salah satu cara pengendaliannya adalah dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yang merupakan perlindungan kolektif. Untuk mencapai herd immunity itu diperlukan jumlah yang cukup dari anggota masyarakat divaksinasi,” kata Wiku, Minggu (14/2/2021).