Infografis Segera Lapor! Batas Waktu Lapor SPT Badan hingga 30 April

Michelle Natalia
Infografis Segera Lapor! Batas Waktu Lapor SPT Badan hingga 30 April. (Desain: Bayu A)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.

Perusahaan diharapkan melaporkan SPT Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.

Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

Berikut cara lapor SPT Badan melalui e-Filing DJP online:

1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.
2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
3 tahun lalu

Batas Waktu Lapor SPT Badan 30 April, Simak Caranya

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Bulan Depan

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis 352 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman Disiplin

Bisnis
3 tahun lalu

Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal