JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM mengingatkan masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg harus menyertakan KTP. Hal ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon tersebut. Sebab, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi masyarakat yang KTP-nya sudah terdata.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.