Infografis Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

azhfar muhammad
Infografis syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal. Desain: Sonny Unggara

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI)  memperbaharui aturan perjalanan dengan transportasi kereta api, baik kereta jarak jauh maupun lokal. Aturan perjalanan ini sudah berlaku sejak 3 Januari 2022. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan,  aturan yang sebelumnya disesuaikan dengan Surat Edaran atau SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Karena itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Salah satu syarat untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang sebelumnya mewajibkan anak di bawah usia 12 tahun menunjukan wajib test PCR 3x24 jam, kini cukup menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Infografis Tiket KA Jarak Jauh Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Berangkat!

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 1,12 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Terjual, KAI Tambah 1.080 Perjalanan

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis KAI Siapkan 2.663 Kereta saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis Diskon 10 Persen Tiket Kereta Api di Libur Pilkada 2024

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Jumlah Penumpang Kereta Lebaran 2024 Capai 3,36 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal